LINTASREPUBLIK.COM – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan, Wendra Rovikto, SSTP, M.Si mengeluarkan surat peringatan sekaligus pemberhentian terhadap enam orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di daerah tersebut.
Enam orang TKSK yang dipecat itu adalah, Maengki Arwan, S.Pd (Kecamatan Linggo Sari Baganti) Noval Suhendri (Kecamatan Pancung Soal), Emrida (Kecamatan IV Jurai), Yusri (Kecamatan Lengayang), Oktarina (Kecamatan Koto XI Tarusan) dan M. Rizal J (Kecamatan Batang Kapas).
TKSK Linggo Sari Baganti Maengki Arwan, SPd mengatakan, dirinya mengambil langkah melaporkan masalah yang dialaminya tersebut kepada Kementrian Sosial dan Dinas Sosial Provinsi Sumbar untuk meminta keadilan sekaligus klarifikasi.
Maengki mengaku, dirinya bersama rekannya tidak terima dikeluarkannya Surat Pemberhentian sebagai TKSK oleh Dinas Sosial Pessel, lantaran tahapan atau mekanisme yang diatur tidak dilakukan pihak Dinas Sosial, melalui SP 1, SP 2 dan SP 3.
Bahkan atas persoalan yang selama ini, ia juga menilai pihak Dinas Sosial tidak pernah turun ke lapangan atau melakukan upaya pembinaan secara maksimal kepada TKSK.
“Semua proses pemecatan TKSK tergantung Kementrian Sosial dan Dinsos Provinsi bukan Dinas Sosial Pessel yang memecat kami, dan salah kami apa? Apakah hanya persoalan-persoalan politik, kalau itu berarti kami yang enam orang ini telah dizolimi oleh Pemkab Pessel melalui Dinas Sosial,” kata Maengki kepada lintasrepublik.com Kamis 27/1/2022.
Maengki menambahkan, terkait dilayangkanya Surat Pemberhentian oleh Dinas Sosial kepada enam orang TKSK tersebut ternyata tidak mempunyai dasar hukum yang sah, dimana pemecatan para pendampingan TKSK hanya bisa dilakukan oleh Kemensos.
Berdasarkan Permensos No 5 tahun 2021 pasal 47 yang berbunyi dipoin G menjelaskan, dimana Fungsi Tim Koordinasi Kabupaten hanya membantu melakukan pembinaan peningkatan kapasitas serta penilaian kinerja dan kompetensi Korda dan Pendamping Bansos, begitu juga dengan Korda yang ada di Kabupaten hanya sebatas Kordinasi dan Evaluasi saja.
Soal pemecatan, Maengki menjelaskan, pada saat Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 tentang TKSK mulai diberlakukan maka Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 95), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Jadi yang memiliki kewenangan yang memecat kami sebagai TKSK adalah Kemensos bukan Dinsos Kabupaten,” tutur Maengki.
Sementara itu saat dikonfirmasi oleh salah satu media, Kepala Dinas Sosial Pessel, Wendra Rovikto mengatakan, dirinya sedang rapat dan belum bisa memberikan keterangan terkait enam orang dipecat itu.
“Saya sedang rapat belum bisa memberikan keterangan soal enam orang yang dipecat itu,” ungkap Wendra. (***)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.