Dor! Polisi Lumpuhkan Pelaku Curanmor di Dharmasraya

  • Whatsapp
Foto : Polres Dharmasraya Saat Release Press

Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolsek Dharmasraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dikenakan pasal 365  ayat (1) dan pasal 363 ayat (3) dan (4) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” tutup Kapolres. (***)

Pos terkait