“Dalam masalah keuangan harus berkonsultasi langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan serta melakukan koordinasi dengan para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian dilingkungan Kantor Camat Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan,” sambung bunyi SK tersebut.
Selanjutnya Okta harus Melaksanakan Surat Perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab dan Keputusan ini mulai berlaku paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) dan/atau tidak berlaku lagi apabila telah ditunjuk pejabat definitif sebagai Camat Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan.
Surat Keputusan itu ditetapkan di Painan pada tanggal 20 Januari 2022 yang di tanda tangani oleh Bupati Pesisir Selatan, Drs. Rusma Yul Anwar.
Dengan keluarnya SK tersebut, maka Jamalus diberhentikan dari jabatannya sebagai Camat Lengayang, ini sesuai dengan tuntutan Aliansi Masyarakat Lengayang Bersatu (AMAL) dalam melakukan unjuk rasa pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 yang lalu.