LINTSREPUBLIK.COM – Bupati Pesisir Selatan Drs, Rusma Yul Anwar, M.Pd, menunjuk Sekretaris Camat Lengayang Okta Kurnia Ashar, SSTP, M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat di Kecamatan tersebut.
Keputusan itu terlampir dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pesisir Selatan yang teregistrasi dengan nomor : 821.2/ 102 /BKPSDM-2022 tertanggal 20 Januari 2022.
“Terhitung mulai tanggal 20 Januari 2022, disamping jabatannya sebagai Sekretaris pada Kantor Camat Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Lengayang pada Kantor Camat Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan,” bunyi surat keputusan yang ditandatangi oleh Bupati Pesisir Selatan itu.
Didalam SK itu juga diterangkan, Tugas-tugas yang dilaksanakan mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan tugas-tugas yang bersifat rutin dan mendesak yang memerlukan penanganan dengan segera, sedangkan tugas yang bersifat prinsipil harus ada persetujuan Bupati Pesisir Selatan.