Joni menambahkan, Ombudsman adalah lembaga negara yang dipercaya terkait pengawasan pelayanan publik dan keputusan Ombudsman tersebut telah berdasar hukum.
“Kami dari pelapor sangat bersyukur atas keputusan Ombudsman itu, karena juga berkaitan dengan perbaikan pelayanan publik kedepannya bagi pejabat negara yang melaksanakannya,” ungkap Joni.
Joni menjelaskan, keputusan dari Ombudsman RI perwakilan Sumbar tersebut telah tepat dan sesuai prosedur Hukum, ini salah satu bentuk keadilan serta tempat pengaduan pelayanan publik jika ada penyimpangan bagi penyelenggara negara.
“Surat yang dikeluarkan oleh oknum Wali Nagari tersebut hanya sebuah pemberitahuan semata bukan sebuah keputusan sehingga kami menganggap cacat hukum dan tidak ada kepastian hukum,” jelas Joni.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum pelapor Fandra Arisandi, SH, SHEL mengatakan, saat ini pihaknya telah malaporkan persoalan itu kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan masih dalam proses sidang.