LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Ula Sendok Reskrim Polsek Lunang Silaut berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Minggu 17/1/2022.
Pelaku berinisial JL (25), warga Kampung Damar Rumput Nagari Palokan Kecamatan Air Pura Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolsek Lunang Silaut AKP Impriadi, SH mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban.
“Menurut pengakuan orang tua korban, kejadiannya sekira bulan Juli 2021 bertempat di rumah korban Kampung Sido Mulyo Nagari Lunang Kecamatan Lunang,” ucap Kapolsek.