“DP ditemukan tanpa busana, sementara SR hanya mengenakan pakaian minim,” tutur Satake.
Selanjutnya pemilik salon dan kedua karyawannya itu dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku melanggar pasal 296 KUHPidana, dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara, untuk kedua wanita sedang menjalankan pemeriksaan,” tutup Satake. (***)