“Dan juga ada beberapa pedagang yang tidak mau dipindahkan, namun Satgas Trantibum tetap bertindak sesuai aturan,” ungkap Agung.
Dijelaskan Agung, penertiban lapak PKL di Kawasan Pantai Carocok Painan tersebut, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2016, tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 16 tentang tertib Pedagang Kaki Lima (PKL). (***)