LINTASREPUBLIK.COM – Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Pantai Carocok Painan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan, Senin 10/1/2022.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Agung mengatakan, penertiban tersebut berlangsung sejak pukul 15.00 Wib hingga pukul 23.45 Wib oleh Tim Satgas Trantibum.
“PKL yang direlokasi pada tempat yang telah ditentukan sebanyak 89 Lapak,” ucap Agung Selasa 11/1/2022.
Menurut Agung, penataan lapak PKL tersebut berdasarkan hasil rapat beberapa OPD dan unsur terkait diantaranya, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Perdagangan dan Transmigrasi, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Wali Nagari Painan Selatan, dan Ketua Pedagang Cerocok yang dituangkan dalam berita acara yang disepakati.
“Dalam berita acara itu, diberikan tenggang waktu paling lambat tanggal 10 Januari 2022, namun ada 11 orang pedagang yang tidak mau mengindahkan hasil dari berita acara tersebut dan membuat bangunan diatas lokasi yang dilarang,” ungkap Agung.
Kemudian Agung menyebut, setelah diadakan mediasi, mereka bersedia untuk direlokasi dan dibongkar kembali bangunan yang telah buat itu.
“Dan juga ada beberapa pedagang yang tidak mau dipindahkan, namun Satgas Trantibum tetap bertindak sesuai aturan,” ungkap Agung.
Dijelaskan Agung, penertiban lapak PKL di Kawasan Pantai Carocok Painan tersebut, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2016, tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pasal 16 tentang tertib Pedagang Kaki Lima (PKL). (***)