Menurut Agung, penataan lapak PKL tersebut berdasarkan hasil rapat beberapa OPD dan unsur terkait diantaranya, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Perdagangan dan Transmigrasi, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Wali Nagari Painan Selatan, dan Ketua Pedagang Cerocok yang dituangkan dalam berita acara yang disepakati.
“Dalam berita acara itu, diberikan tenggang waktu paling lambat tanggal 10 Januari 2022, namun ada 11 orang pedagang yang tidak mau mengindahkan hasil dari berita acara tersebut dan membuat bangunan diatas lokasi yang dilarang,” ungkap Agung.
Kemudian Agung menyebut, setelah diadakan mediasi, mereka bersedia untuk direlokasi dan dibongkar kembali bangunan yang telah buat itu.