Diketahui terdapat 5 personel yang membekingi tempat prostitusi, akibatnya kelima personel itu pun akan diberi sanksi berupa mutasi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengungkapkan, kelima personel itu berinisial EL, N, AM, AN, RN.
“Kelima anggota ini berinisial EL, N, AM, AN, RN, ada perwira dan bintara dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda Sumbar, dan yang bersangkutan akan diproses,” katanya.