Langgar Perda, Satpol PP Pessel Amankan Tempat Karaoke di Kawasan Batu Kalang Tarusan

  • Whatsapp
Foto : dua wanita pemandu karaoke diamankan Satpol PP

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Satgas Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan melakukan penertiban sebuah tempat karaoke di Kawasan Batu Kalang Kecamatan Koto XI Tarusan, Kamis 30/12/2021 sekira pukul 23.30 wib.

Dalam penertiban itu sebanyak dua orang pemandu karaoke yang sedang melayani tamu diamankan oleh pasukan penegak perda tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ketika penggrebekan pemandu karaoke berusaha meloloskan diri pada pintu yang telah di desain oleh pemilik kafe ketika sewaktu-waktu ada razia penertiban oleh petugas, beruntung Tim Satgas Trantibum bergerak cepat dan mengamankan yang bersangkutan,” ucap Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal.

Dailipal menyebut, kegiatan tersebut telah melanggar Perda Kabupeten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

“Pasal 36, tempat hiburan karaoke dilarang, melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) yaitu  jam operasi tempat hiburan karaoke adalah dari jam pukul 10.00 Wib sampai pukul 23.00 Wib, kecuali hari Jumat mulai pukul 14.00 Wib sampai pukul 23.00 Wib,” sebut Dailipal.

Dailipal menambahkan, pasal 36 tersebut juga melarang, menyediakan minuman keras, memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat, membuat sekat-sekat atau kamar karaoke sehingga memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat, memakai lampu remang-remang, menggangu lingkungan sekitarnya, menerima tamu/pelanggan pasangan yang bukan suami istri atau bukan muhrim dan menyediakan wanita pendamping/pemandu karaoke untuk tamu.

“Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut pihak Satpol PP telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ungkap Dailipal.

Kemudian, kepada pemilik tempat dan pemandu karaoke dilakukan pembinaan, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan langsung diberikan surat peringatan (SP1).

Selanjutnya, mereka dipulangkan pada hari Jumat (31/12) pukul 11.00 Wib, khusus untuk pemandu karaoke dijemput oleh pihak keluarganya,” pungkas Dailipal. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan