Dalipal menambahkan, setelah dilakukan penangkapan kedua remaja tersebut diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan untuk dilakukan pembinaan.
“Pelaku dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dan memanggil orang tuanya,” jelas Dalipal.
Menurut Dailipal, memang tidak ada aturan yang memberikan sanksi kepada penghisap lem, akan tetapi sebagai petugas Satpol PP dirasa perlu untuk membina generasi muda.