“Kita menyayangkan sikap Kemenag Pessel yang tidak transfaransi dalam melakukan penilaian, padahal mulai dari tingkat Kampung, Nagari bahkan di tingkat Kecamatan mereka sepakat untuk mengalihkan status Mushallah Nurul Ikhsan menjadi Masjid,” jelas Andri.
Sementara itu Ketua Pengurus Mushallah Nurul Ikhsan Sungai Sirah Kecamatan Sutera Datuak Marjohan mengatakan, pihaknya telah melengkapi Dokumen untuk merubah status Mushallah Nurul Ikhsan menjadi Masjid.
“Berkas persyaratannya sudah dimasukkan ke Kemanag Pessel sekitar dua bulan yang lalu, tapi titik kejelasannya sampai sekarang belum ada, dan Mushallah Nurul Iksan belum mendapatkan rekomendasi untuk berubah status menjadi Masjid,” kata Marjohan.
Marjohan menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah menemui Bupati Pesisir Selatan, untuk mengahdiri acara peresmian peralihan status Mushalla Nurul Ikhsan menjadi Masjid.