LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reskrim Polresta Padang menagkap I (22), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, yang mengakibatkan seorang Sopir Angkutan Kota (Angkot) Jurusan Pasar Raya Padang – Indarung mengalami luka dibagian kepala dan tangan.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol, Rico Fernanda, ia menyebut dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat 26 November 2021, di dekat Kawasan Air Mancur depan Masjid Taqwa Muhammadiyah Pasar Raya Padang.
Menurut Rico Kejadian berawal ketika korban yang berprofesi sebagai sopir angkot merah jurusan Pasar Raya – Indarung sedang menunggu penumpang.
Kemudian, terduga pelaku yang berinisial I, warga Kecamatan Padang Barat itu, melihat ke arah korban.