Imran menjelaskan, berawal atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Padang.
“Pelaku Z masuk kedalam toko AAM CELL dengan merusak dinding belakang toko dan mengambil barang-barang milik korban yang berada didalam toko,” jelas Imran.
Berdasarkan penyelidikan di lapangan, bahwa Z adalah tersangka yang telah melakukan pencurian tersebut.
Kemudian dari informasi masyarakat, tim mendapatkan informasi bahwa Z berada di daerah Surian Kabupaten Solok Selatan.