Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah menjambret tas tersebut, dan 15 jambret tas lainnya di Kota Padang sejak April 2020 lalu.
Namun, sambung Rico, pada saat dilakukan pengembangan dan mencari barang bukti, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kiri pelaku.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti 4 lembar kwitansi pembelian emas, satu kotak HP Samsung M20, dan satu sepeda motor Honda Vario B 4484 TYJ yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Pelaku dan semua barang bukti dibawa dan diamankan ke mapolresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. (***)