LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reskrim Polresta Padang memberi hadiah timah panas kepada pelaku perampokan yang sempat menjadi buronan selama tujuh tahun.
Pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus perampokan yang terjadi pada tanggal 24 September 2013 lalu di Jalan Lintas Padang-Painan, kawasan Bukit Lampu dekat Batu Bapik, Kelurahan Sungai Barameh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar).
Pria bernama Gusdi Arifan (51) yang merupakan warga Pesisir Selatan itu adalah pelaku perampokan terhadap sopir truk pertamina, dia ditangkap ketika berada di Pasar Laban, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang pada Kamis, 11/11/2021 sore.
Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda didampingi Kasubag Humas Ipda Adha Tawar menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah DPO selama tujuh tahun dalam kasus pencurian dan kekerasan yang dilakukannya.