LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap dua terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis KOA, di Kampung Ganting, Kenagarian Kambang Timur, Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu 14/11/2021 sekira pukul 22.30 Wib.
Pelaku berinisial IM (44) dan AL (49), kedua pelaku berdomisili di Kecamatan Lengayang.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Hendra Yose, SH, MH, mengatakan, operasi tersebut dipimpin Aipda, Ronaldo, Bripka, Afrianto Dam, Bripka, Amel Hidayat, Briptu, Toni Alfian, dan Briptu, Dzaki Fakhrullah.
“Tim melakukan pengrebekan dikedai tersebut dan mengamankan dua orang laki-laki kemudian dua orang lainnya dapat melarikan diri, meraka diduga keras telah melakukan tindak pidana perjudian jenis KOA dengan mengunakan uang sebagai taruhan,” ucap Kasat.
Kasat menambahkan, bersama pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang sebanyak Rp.111 Ribu, kertas koa sebanyak 135 lembar, batu domino tiga buah warna merah.
“Kita akan memproses yang bersangkutan dengan penyidikan perkara sesuai dengan Pasal 303 KUHP dan terhadap dua pemain lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi, akan kami cari, do’akan saja bisa kita lacak keberadaannya”, tegas Kasat.
Selanjutnya kedua pelaku diperiksa intensif di Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kami menghimbau masyarakat jangan takut dan ragu melaporkan ke pihak yang berwajib adanya pelaku tindak pidana di temukan, walaupun kami saat ini sibuk dengan penanganan pandemi covid-19 bukan berarti penegakkan hukum berhenti, kita tetap tegakkan aturan hukum yang berlaku,” tutup Kasat. (***)