“Setelah berpapasan dengan korban dilampu traffic light simpang Lubeg, dan pelaku melihat gelang emas ditangan kiri korban, setelah lampu traffic light hijau, pelaku membuntuti korban sejauh kurang lebih 50 meter,” jelas Chairul.
Selanjutnya korban mengambil paksa gelang emas korban dengan cara menarik gelang emas tersebut menggunakan tangan kanan dan setelah berhasil disimpan didalam saku celana pendek sebelah kanan.
“Pelaku langsung menjual gelang tersebut ke salah satu toko emas di Pasar Raya Padang seharga Rp.10 Juta dan uang tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya,” terang Chairul.