“Tim melakukan pengrebekan dikedai tersebut dan mengamankan dua orang laki-laki kemudian dua orang lainnya dapat melarikan diri, meraka diduga keras telah melakukan tindak pidana perjudian jenis KOA dengan mengunakan uang sebagai taruhan,” ucap Kasat.
Kasat menambahkan, bersama pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang sebanyak Rp.111 Ribu, kertas koa sebanyak 135 lembar, batu domino tiga buah warna merah.
“Kita akan memproses yang bersangkutan dengan penyidikan perkara sesuai dengan Pasal 303 KUHP dan terhadap dua pemain lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi, akan kami cari, do’akan saja bisa kita lacak keberadaannya”, tegas Kasat.