LINTASREPUBLIK.COM – Mantan anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), inisial AT ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat, Selasa 9/11/2021 malam.
AT ditahan terkait tindak lanjut dari proses hukum terhadap dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2019.
Akibat dari perjalanan dinas fiktif tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp. 650 juta, sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat sudah menahan tiga tersangka lainnya.
Hl itu disampaikan oleh Kajari Kabupaten Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen Elianto, menurutnya, penahanan tersangka keempat ini merupakan lanjutan dari proses hukum sebelumnya.
Sebelumnya AT berhalangan hadir karena berada di luar Kota, pasca dilakukan pemanggilan ulang, AT datang dan memberikan keterangan sebagai tersangka dan langsung ditahan.