Kemudian ayat 2 berbunyi, “Bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan”.
Sementara itu Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan Dailipal, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Dongki Agung Pribumi mengatakan, setelah ditangkap mereka dibawa ke Markas Satpol PP dan dilakukan pembinaan.