Bolos Saat Jam Pelajaran, Dua Pelajar SMAN 2 Painan Diamankan Satpol PP

  • Whatsapp
Foto : Satpol PP Pessel Bersama Dua Orang Pelaajar SMAN 2 Painan Yang Diamankan

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan dua orang pelajar SMAN 2 Paninan yang tengah asyik nongkrong di Kawasan Gor Ilyas Yakub saat jam pelajaran berlangsung, Senin 8/11/2021.

Menurut informasi dari salah seorang pengelola Gor setempat, mereka sudah sering mangkal dan bolos sekolah saat jam pelajaran dan nongkrong di tempat tersebut.

Bacaan Lainnya

Ia menyebut hal itu telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal Pasal 23 ayat (1).

“Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar,” bunyi Perda Pasal 23 ayat 1.

Kemudian  ayat 2 berbunyi, “Bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan”.

Sementara itu Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan Dailipal, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Dongki Agung Pribumi mengatakan, setelah ditangkap mereka dibawa ke Markas Satpol PP dan dilakukan pembinaan.

“Kami melakukan pembinaan dan memanggil orang tua pelajar tersebut untuk membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi hal ini lagi,” ucap Dongki. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan