Bolos Saat Jam Pelajaran, Dua Pelajar SMAN 2 Painan Diamankan Satpol PP

  • Whatsapp
Foto : Satpol PP Pessel Bersama Dua Orang Pelaajar SMAN 2 Painan Yang Diamankan

Ia menyebut hal itu telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal Pasal 23 ayat (1).

“Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar,” bunyi Perda Pasal 23 ayat 1.

Pos terkait