“Hari tadi kami bersama tim kuasa datang kepengadilan untuk memantau perkembangannya, Insya Allah minggu depan kita sidang,” kata Joni.
Menurut joni, kliennya menggugat karena proses yang dilakukan oleh Wali Nagari tidak sesuai aturan, karena tidak adanya peringatan 1 dan 2, dan tidak ada nya dasar hukum yang jelas sebagai dasar penon aktifan serta tidak adanya hasil konsultasi/rekomendasi tertulis dari Camat.
“Sehingga kami sangat keberatan dengan proses di lalui Wali Nagari tersebut, kami sudah mengajukan upaya keberatan tertulis, agar di kaji ulang namun tidak di tanggapi,” ungkap Joni.
Joni menyebut pihaknya meminta pengadilan untuk membatalkan surat Wali Nagari tersebut dan memerintahakan mencabut surat tersbut, serta mewajibkan mengembalikan seperti semula nama baik/merehabilitasi nama penggugat dan mewajibkan ganti kerugian materil akibat tindakan tergugat tersebut.