“InsyaAllah dalam minggu depan kita akan sidang pertama, sekarang kita tunggu proses persiapan dan pemanggilan saja lagi dari pengadilan,” sebut Fandra.
Fandra menambahkan yang menjadi objek sengketa adalah keputusan Wali Nagari Kambang Utara yaitu surat no.140/68/WN-KBG.U/IX-2021 tanggal 14 September 2021 tentang penon aktifan kliennya sebagai Kepala Kampung atau Perangkat Nagari setempat.
“Menurut kami terbitnya surat atau kebijakan Wali Nagari tersebut sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tata cara atau prosedur dan proses dalam menon aktifan klien kami tersebut tidak sesuai aturan,” ungkap Fandra.
Sementara itu Pengacara muda Pesisir Selatan Joni Iskandar, SH mengatakan, untuk proses menonaktifkan perangkat Nagari sudah ada tata cara dan aturan yang jelas di dalam Perbub, Perda dan Permendagri.