LINTASREPUBLIK.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap pelaku terduga tindak pidana pencurian berinisial FA (19), warga Komplek Griya Madani Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar).
Diduga, pelaku melakukan pencurian pada hari Minggu (14/3/2021) sekitar pukul 17.00 wib, di parkiran Toko Makanan Hewan(Petshop), Kota Padang.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, ia mengatakan pelaku sengaja mengambil handphone korban yang tertinggal di motornya.