Kemudian dirumah OV di temukan sepuluh paket sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening yang disimpan di dalam kamar di bawah kasur.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
“Tersangka akan kita proses sesuai Undang-undang Narkotika dan tidak akan ada main-main dalam proses hukumnya terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan,” tutup Kasat. (***)