“Dari keterangan pelaku YS (58) bahwa dia telah menjual togel dengan cara menerima pasangan angka-angka dari pemasang, selanjutnya rekapan pasangan dituliskan ke selembar kertas di stor kepada seseorang bandar,” ucap Kasat.
Kasat menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu lembar kertas putih bertuliskan angka-angka togel, uang sebanyak Rp. 200 ribu, satu buah pulpen warna ungu dan satu unit Handphone Nokia 105 warna hitam, sudah diamankan di Mapolres Pessel untuk dilakukan penyelidikan.