Polisi Tangkap Pelaku Judi Togel, di Pasar Kambang Kecamatan Lengayang

  • Whatsapp
Foto : Polisi Bersama Pelaku Judi Togel

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel, menangkap pelaku terduga tindak pidana judi togel, di Pasar Inpres Kambang, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu 05/9/2021 malam.

Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP, Hendra Yose, SH, membenarkan peristiwa penangkapan itu, ia mengatakan, pelaku berinisial YS (58), ditangkap diduga keras telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel, YS menerima pasangan orang lain dan selanjutnya distor kepada bandar.

Bacaan Lainnya

“Dari keterangan pelaku YS (58) bahwa dia telah menjual togel dengan cara menerima pasangan angka-angka dari pemasang, selanjutnya rekapan pasangan dituliskan ke selembar kertas di stor kepada seseorang bandar,” ucap Kasat.

Kasat menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu lembar kertas putih bertuliskan angka-angka togel, uang sebanyak Rp. 200 ribu, satu buah pulpen warna ungu dan satu unit Handphone Nokia 105 warna hitam, sudah diamankan di Mapolres Pessel untuk dilakukan penyelidikan.

“Kita akan memproses yang bersangkutan dengan penyidikan perkara sesuai dengan Pasal 303 KUHP,” jelas Kasat.

Sementara itu Kasat menyebut, pihaknya sudah mendapatkan identitas bandar togel tersebut, dan sudah sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dan terhadap bandar yang saat ini masih DPO akan kami cari, do’akan saja bisa kita lacak keberadaannya,” sebut Kasat. (***)

Pos terkait