“Dan, langsung kami amankan dan pemiliknya kami minta identitasnya diberikan teguran secara lisan supaya jangan menjual tuak lagi , kalau pemilik tuak masih menjual tuak lagi akan diberikan sanksi tegas,” jelas Kapolsek.
Kapolsek berharap agar warga berperan aktif dalam memerangi keberadaan miras dan narkoba di wilayahnya masing-masing.
“Dengan cara melapor ke pihak berwajib agar segera ditindak lanjuti, apalagi tuak minuman memabukkan haram hukumnya oleh Agama dan akan menjadi potensi pemicu kejahatan lainnya,” tutup Kapolsek. (***)