Patroli, Polisi Amankan Dua Jerigen Miras Jenis Tuak di Tapan Kabupaten Pesisir Selatan

  • Whatsapp
Foto : Dokumen Polsek BAB Tapan

LINTASREPUBLIK.COM – Jajaran Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, berhasil mengamankan dua Jerigen minuman keras (Miras) jenis tuak, Kamis 2/9/2021 malam.

Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan, IPTU Gusmanto, SH, M.Si mengatakan, Hal itu dilakukan Petugas demi menjaga Harkamtibmas, agar tidak menggangu keamanan, ketertiban dan kenyaaman masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Polsek BAB Tapan, dalam rangka mempersempit ruang gerak penjualan miras ataupun barang dilarang lainnya termasuk Narkoba,” ucap Kapolsek.

Kapolsek menyebut, penyitaan dua jerigen miras itu berawal dari laporan masyarakat setempat, atas laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

”Kegiatan digelar Polsek BAB Tapan berkat informasi warga, yang kemudian dilakukan penyelidikan ke lapangan,” sebut Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, dua jerigen miras yang disita itu adalah milik M (30) dan R (35), saat ini kedua pemilik miras itu diberi sanksi berupa teguran secara lisan.

“Dan, langsung kami amankan dan pemiliknya kami minta identitasnya diberikan teguran secara lisan supaya jangan menjual tuak lagi , kalau pemilik tuak masih menjual tuak lagi akan diberikan sanksi tegas,” jelas Kapolsek.

Kapolsek berharap agar warga berperan aktif dalam memerangi keberadaan miras dan narkoba di wilayahnya masing-masing.

“Dengan cara melapor ke pihak berwajib agar segera ditindak lanjuti, apalagi tuak minuman memabukkan haram hukumnya oleh Agama dan akan menjadi potensi pemicu kejahatan lainnya,” tutup Kapolsek. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan