“Setelah ada laporan dari ibu korban, Tim Unit Reskrim Polsek Lunang Silaut langsung bergerak menangkap pelaku pencabulan itu,” ucap Kapolsek.
Kemudian Kapolsek menambahkan, menurut pengakuan korban inisial OY (5), peristiwa nahas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021.
“Kejadian berawal 17 Agustus 2021 pukul 16.00 Wib korban mengadu kepada pelapor bahwa ia merasakan sakit pada kemaluan disaat buang air kecil, korban mengatakan kepada pelapor bahwa ia telah dicabuli oleh terlapor,” jelas Kapolsek.