Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kecamatan Silaut Kab. Pesisir Selatan

  • Whatsapp
Foto : Dokumentasi Polsek Lunang Silaut

LINTASREPUBLIK.COM – Unit Reskrim Polsek Lunang Silaut, amankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis 26/8/2021 malam.

Pelaku berinisial HL (50), warga Kampung Tanjung Pinang Nagari Air Hitam Kecamatan Silaut Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat (Sumbar).

Bacaan Lainnya

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Lunak Silaut IPTU, Impriadi, SH, ia menyebut penangkapan pelaku pencabulan tersebut berawal dari laporan ibu korban.

“Setelah ada laporan dari ibu korban, Tim Unit Reskrim Polsek Lunang Silaut langsung bergerak menangkap pelaku pencabulan itu,” ucap Kapolsek.

Kemudian Kapolsek menambahkan, menurut pengakuan korban inisial OY (5), peristiwa nahas tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021.

“Kejadian berawal 17 Agustus 2021 pukul 16.00 Wib korban mengadu kepada pelapor bahwa ia merasakan sakit pada kemaluan disaat buang air kecil, korban mengatakan kepada pelapor bahwa ia telah dicabuli oleh terlapor,” jelas Kapolsek.

Saat ini pelaku HL (50) telah diamankan di Mapolsek Lunang Silaut, untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut diduga korban berjumlah 3 orang.

“Diduga korban ada sekitar 3 orang namun masih kami dalami pemeriksaannya, kami menghimbau agar orang tua dan masyarakat sekitar peduli dengan lingkungan anak-anak, berikan perhatian dalam bergaul, dengan menjaga lingkungan berarti kita ikut mencegah perbuatan kejahatan terhadap anak,” tutup Kapolsek. (***)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan