Polisi Tangkap 4 Orang Pengedar Sabu di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi, Dua Diantaranya Berstatus “Makrumah Dan Sumando”

  • Whatsapp
Ilustrasi

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bukittinggi berhasil menangkap 4 orang pengedar Narkoba jenis sabu, dari keempat pengedar tersebut Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah, ia menyebut ke empat pengedar tersebut berhasil ditangkap Rabu (18/8) dan Jumat (20/8) kemarin.

Bacaan Lainnya

“Tersangka pertama adalah BS (52), barang bukti 17 paket sabu siap edar, ia kita tangkap di Campago Guguak Bulek pada Rabu 18 Agustus kemarin,” ucap Dody. dalam keterangannya, yang dikutip lintasrepublik.com, Minggu 22/8/2021.

Kemudian tersangka ke dua adalah AT (31), Polisi menangkap pria berusia 31 tahun itu juga di Campago Guguak Bulek pada Jum’at 20 Agustus 2021.

Pos terkait