Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel, Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Koto Berapak Kecamatan Bayang

  • Whatsapp
Pelaku Pencabulan Foto Bersama Tim Satreskrim Polres Pessel

Menurutnya pelaku akan diancam dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Proses penyidikan perkaranya sesuai dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Perlindungan anak,” pungkas Kasat. (***)

Pos terkait