Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel, Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Koto Berapak Kecamatan Bayang

  • Whatsapp
Pelaku Pencabulan Foto Bersama Tim Satreskrim Polres Pessel

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Kampung Kapujan Kenagarian Kapujan Koto Berapak Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Selasa 13/7/2021.

Pelaku berinisial GI (49), merupakan buruh harian lepas, diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang wanita berinisial SP.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Hendra Yose, SH, mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga pelaku telah melakukan pencabulan terhadap seorang wanita, yang dilakukan berulang kali sejak tahun 2015.

“Sekarang ini tersangka sudah kami amankan, tersangka kami periksa verbal dulu untuk terang tindak pidananya, karena sudah lama juga kejadiannya,” ucap Kasat.

Ia menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), mengingat kasusnya adalah pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

“Nantinya kami berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),” jelas Kasat.

Menurutnya pelaku akan diancam dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Proses penyidikan perkaranya sesuai dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Perlindungan anak,” pungkas Kasat. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan