“Sekarang ini tersangka sudah kami amankan, tersangka kami periksa verbal dulu untuk terang tindak pidananya, karena sudah lama juga kejadiannya,” ucap Kasat.
Ia menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), mengingat kasusnya adalah pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
“Nantinya kami berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),” jelas Kasat.