Kemudian tersangka dan barang bukti, berupa 3 paket kecil narkotika jenis ganja kering, di bawa ke Mapolres pesisir selatan guna proses hukum selanjutnya.
“Tersangka kita proses sesuai undang–undang Narkotika dan tidak akan ada main-main dalam proses hukumnya, siapapun yang terlibat kami tidak pandang walaupun oknum aparat kita, karena ini sudah atensi Bapak Kapolres Sri Wibowo, SIK, MH dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini,” tutup Kasat. (***)