“Pelaksanaan ibadah (Masjid, Musholla, Surau, Gereja, Pura, dan Vihara, dapat dilaksanakan dengan ketentuan: a) menerapkan prokes ketat dan membuat tanda pembatas minimal 1 meter dan membawa perlengkapan ibadah masing-masing, b) pelaksaan Sholat Idul Adha hanya diperbolehkan di Masjid dan Mushala/Surau bagi jemaah yang berada di sekitar lokasi ibadah, c) khusus pelaksanaan Qurban, panitia Qurban mengantarkan daging Qurban kepada masyarakat yang menerima untuk menghindari kerumunan”.
Hingga SE tersebut keluar, belum ditentukan apakah Kota Padang juga akan melalukan penyekatan arus lalu lintas. (***)