“Kegiatan perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% WFO dengan prokes lebih ketat”.
“Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) dibatasi maksimal 25% dari kapasitas, jam operasional dibatasi sampai pukul 17:00 WIB, untuk layanan melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan hingga pukul 20:00 WIB”.
“Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibatasi jam operasional kegiatan hingga pukul 17:00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25%”.