Vidio tersebut ia bagikan di salah satu grup whatsapp, dan viral di media sosial lainnya, saat ini perempuan tersebut masih berstatus sebagai saksi, dan tidak ditahan.
“Sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu grup WhatsApp, Sementara diperiksa sebagai saksi tadi malam 22.00 WIB, pukul 02.00 dipulangkan, tapi proses tetap masih lanjut,” terangnya.
Bayu menjelaskan, pemeriksaan terhadap perempuan tersebut karena pernyataannya dalam sebuah vidio yang viral itu, dan berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pemeiksaan yang bersangkutan dalam pasal 45 a juncto pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 160 juncto 270. Ancaman di atas lima tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, sebuah vidio viral dimedia sosial yang di dibagikan oleh seorang perempuan yang mengenakan hijab hitam, ia menyebutkan saat itu ia berada berada di Restoran Bebek Sawah yang sedang ramai pengunjung tanpa memperhatkan prokes covid 19, vidio tersebut berdurasi 1 Menit 5 Detik.