“Karena salah seorang tersangka dibawah umur maka sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) Ke–3, dan Ke –4 KUHPidana yo undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan dewasa Pasal 363 KUHP,” ucap Kapolsek Bayang IPTU. M. Thamrin, SH, MM, Jumat 2/7/2021.
Ia menambahkan saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Bayang, kedua pelaku mengakui segala perbuatannya, sedangkan barang bukti sudah dijual oleh pelaku ke Kota Padang, dan saat ini masih dalam pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Bayang.