Diduga Mencuri HP, Dua Orang Anak Dibawah Umur Dimankan Polisi

  • Whatsapp
Dua Anak Dibawah Umur di Amankan polisi

“Kedua tersangka sekarang diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di Mapolres Pessel dan keduanya masih dibawah umur 18 Tahun kebawah oleh sebab itu akan dikenakan UU Peradilan Anak,” ucap Kasat.

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak, maka proses penyidikan perkaranya diserahkan ke Unit PPA.

Pos terkait