LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel amankan pelaku tindak pidana pencurian, di Jalan Darwis Kenagarian Painan Utara Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan, Senin 28/6/2021.
Pelaku berinisial MR (L) dan NFH (P) keduanya diduga melakukan pencurian dua unit handphone merk Vivo pada tanggal 22 Juni 2021 disebuah rumah di Jalan Sultan Syahril Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.
“Yang mengambil handphone tersebut adalah NFH (P), kemudian diberikan kepada MR (L) untuk disimpan dan untuk selanjutnya akan dijual,” ucap Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, SH.
Ia menambahkan saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Pessel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua tersangka sekarang diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di Mapolres Pessel dan keduanya masih dibawah umur 18 Tahun kebawah oleh sebab itu akan dikenakan UU Peradilan Anak,” ucap Kasat.
Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak, maka proses penyidikan perkaranya diserahkan ke Unit PPA.
“Kami menghimbau kepada keluarga agar lebih memperhatikan perkembangan si anak, dewasa ini sering terpengaruh dengan hal yang tidak baik di era digitalisasi ini,” pungkas Kasat. (***)