Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan

  • Whatsapp
Pelaku Pencabulan Anak di Baah Umur

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel amankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kampung Pasar Miskin Kenagarian Kambang Barat Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa 29/6/2021 sekira pukul 18.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Pessel  AKP Hendra Yose, SH mengatakan, tersangka berinisial MA (50), diduga telah melakukan Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Bacaan Lainnya

”Kejadian terjadi pada bulan April 2021 bertempat disebuah ladang sawit yang berada disebelah Mushola Al-Amin Padang Mandiangin Kecamatan Lengayang Kabupaten pesisir selatan,” ucapnya.

Korban berusia 13 tahun, merupakan salah seorang anak yang berkebutuhan khusus dan tercatat sebagai siswa SDLB Lengayang.

“Korban adalah seorang perempuan 13 tahun pelajar SDLB Lengayang dengan arti kata berkebutuhan khusus”, jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pessel, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Sekarang penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) akan kami sangka dengan Proses penyidikan perkara sesuai dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Perlindungan anak,” tutupnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan