“Pelaku dibekuk, yang mana berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 bertempat di Kantor Wali Nagari Pasir Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir,” terang Kasat.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Laptop Merk HP wrna silver beserta Charger di bawa ke Mapolsek Ranah Pesisir untuk proses penyidikan lebih lanjut. (***)