LINTASREPUBLIK.COM – Tim Sapu Jagat Satrsnarkoba Polres Pesisir Selatan menangkap dua orang pengedar Narkoba jenis ganja di Jln. Bandes Rimbo Panjang Singkaring Kenagarian Punggasan Timur Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat (Sumbar), Jum’at 18/6/2021 sekira pukul 18.00 Wib.
Pelaku berinisial RA (27) Warga Pasar Punggasan Kenagarian Punggasan Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan dan RI (27) Warga Lubuk Buaya Nagari Air Haji Tengah Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hidup Mulia, SH mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang sering bertransaksi jual beli Narkoba di Jalan Bandes.
“Setelah mengetahui pelakunya Tim Sapujagat melakukan penangkapan terhadap RA dan melakukan penggeledahan menemukan tujuh paket narkotika gol I jenis ganja kering kemudian tim langsung menuju rumah RA dan menemukan dua paket sedang narkotika gol I jenis ganja kering yang di temukan di dalam plastik warna hitam dan di dalam tupperware warna biru di bawah tempat tidurnya,” ucap Kasat.
Ia menambahkan setelah melakukan penangkapan terhadap RA, tim langsung mengembangkan siapa saja yang terlibat dengan peredaran barang haram tersebut, dari pengembangan itu Polisi menangkap RI di rumahnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan dirumah RI ditemukan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis ganja kering di dalam rokok Sampoerna beserta kertas vapir,” terang Kasat.
Kepada Polisi, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut di hadapan para saksi, saat ini kedua pelaku serta barang bukti di amankan di Satresnarkoba Mapolres Pessel.
“Tersangka kita proses sesuai Undang–undang Narkotika dan tidak akan ada main–main dalam proses hukumnya, siapapun yang terlibat kami tidak pandang, karena ini sudah Atensi Bapak Kapolres AKBP Sri Wibowo, SIK, MH, dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini,” tutup Kasat. (***)