Kepada Polisi pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan aksi yang sama sebanyak 4 kali, 3 kali diwilyah hukum Polsek Pasaman dan 1 kali di wilyah hukum Polsek Kinali.
“Tiga kali aksinya dilakukan di wilayah hukum Polsek Pasaman yaitu di Jambak tanggal 26 Mei 2021, tanggal 2 Juni 2021 di daerah Bandarejo, tanggal 8 di daerah Jambak dan satu lagi dilakukan di wilayah hukum Polsek Kinali,” jelas Kapolsek.
Masih menurut pengakuan pelaku kepada Polisi, ia pernah mencuri sepeda motor, Honda Vario, Yamaha Scoopy dan Honda Beat.